Maaf
sebelumnya sobat dan teman temanku saya hanya memposting terjemahannya,
1.
Sabda Nabi Muhammad Saw
Makanlah Sahur, karena didalam makan sahur
itu ada berkatnya atau gunanya (HR Imam Buhori).
2.
Barang siapa tidak menetapkan dihatinya sebelum fajar, yang ia hendak
puasa (pada esoknya), maka tidak ada
puasa baginya (HR Abu Dawud)
Maksudnya
adalah, bahwa sebelum fajar, barangsiapa tidak berniat hendak puasa pada
esoknya, maka tidak lah shah puasanya. Hadits ini lemah riwayatannya, tambahan
pula ada lain hadits shahih yang menerangkan, bahwa Nabi Muhammad Saw, pernah
menentukan (niat) puasa pada pagi hari.
3.
Maka sekarang bercampurlah dengan istri- istri kamu, dan carilah (Keturunan)
yang telah ditentukan oleh Allah untuk kamu ;dan makanlah dan minumlah hingga
nyata bagi kamu tanda putih daripada tanda hitam, di waktu fajar, kemudian
sempurnakanlah puasa hingga waktu malam.
Maksudnya, bahwa dipermulaan islam, dibulan
Puasa, ornag-orang tidak bercampur laki istri, walaupun pada malam hari, maka
datang ayat ini membolehkan percampuran laki istri dan makan-minum sepanjang
malam, hingga terbit fajar. Dari mulai terbit fajar, hendaklah di sempurnakan
puasa sampai malam (masuk matahari).
Adaupun perkara-perkara yang lain dari itu
seperti:
1. Muntah dengan tidak sengaja, tidak batal, karena
tidak ada keterangan yang membatalkan, bahkan ada Hadits yang mengatakan tidak
batal.
2. Muntah dengan sengaja tidak membatalkan,
karena haditsnya tidak sah.
3. Bercantuk (Bekam) mengeluarkan darah,
tidak membatalkan, karena tidak sah haditsnya, malah ada hadits yang mengatakan
tidak batal.
4. Bercelak dimata, tidak membatalkan, karena
hadistnya tidak sah, malah ada hadits yang mengatakan tidak batal.
5. makan-minum dengan tidak sengaja, tidak
membatalkan, karena hadits yang mengatakan begitu.
6. Mandi, walaupun ada waktu tengah hari atau
petang, walaupun menyelam dalam air, tidak batal, karena tidak ada keterangan.
7. berkumur dan menaikkkan air ke hidung tidak
membatalkan, malah diperintah berkumur, tetapi jangan berlebihan atau sangat.
8. Menaikkan obat dari jalan kemaluan atau
pompa keluarkan kotoran atau memasukkan obat dengan injeksi dan mimpi lantas
ihtilam itu, tidak membatalkan, karena tidak ada keterangan.
4.
Diriwayatkan bahwa Rasullulah saw. Ada pernah berkata bahwa perempuan-perempuan
itu kurang agamanya. Diwaktu mereka bertanya, ditentang manakalah kekurangan
itu, Rasulullulah berkata :
Bukankah Perempuan, kalau haid tidak
sembahyang dan tidak puasa? Mereka jawab: ya !maka bersabda Rasullulah : yang
demikian itu sebagian daripada kekurangan Agamanya.
5.
Barang siapa dari antara kamu sakit atau didalam pelayaran (maka kamu
wajib ia bayar) di hari-hari yang lain.
6.
dan orang- orang yang bisa puasa, tetapi dengan susah payah itu, (kalau tidak
puasa) wajib membayar Fidyah (yaitu memberi makan seorang miskin).
7.
Ibnu Abbas Berkata: (Bahwa ayat 184 Al-Baqarah) itu, ialah untuk orang
laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, yang tidak larat puasa, wajib mereka
memberi makan seorang miskin buat ganti tiap-tiap hari ( yang mereka tidak
puasa itu).
Orang yang sudah memang ta’ bisa puasa,
lantaran sudah jadi Thabi’at, apabila puasa ia dapat sakit, begitu juga
orang-orang yang kerja berat seperti didalam lumbung arang (dibawah bumi) dan
sebagainya itu juga, menurut ayat
tersebut boleh berbuka puasa, tetapi perlu bayar fidyah.
8.
Bahwasannya Allah Ta’alatelah gugurkan puasa dari……. Dan dari perempuan yang
mengandung dan menyusui. (HR. Tirmidzi)
Menurut satu riwayat dari Abu Abbas, dan
juga menurut ayat 184 Al Baqarah yang tersebut diatas tadi bahwa perempuan yang
mengandung dan yang menyusui itu, kalau tidak puasa, wajib bayar fidyah, beri
makan seorang miskin bagi tiap-tiap hari yang mereka tidak puasa
9. Barang siapa Puasa Ramadhan lantas ia
iringi dengan puasa enam hari dari syawal, adalah (pahalanya) itu seperti puasa
setahun (HR. Muslim)
10.
barang siapa puasa enam hari sesudah hari raya, adalah (yang demikian itu
serupa) sempurna setahun, (karena) barang siapa mengerjakan kebaikan, maka ia
dapat ganjaran sepuluh kali ganda. (HR. Ibnu Majah)
Puasa
Ramadlan, dipandang sebagai puasa tiga ratus hari, karena tiap-tiap amalan
Ganjarannya sepuluh kali ganda ; dan puasa enam syawal, dipandang sebagai puasa
enam puluh hari setahun.
11.
(Dalil Puasa Asyura) Hari ini, hari
Asyura, tetapi tidak diwajibkan atas kamu puasa hari ini, sedang aku berpuasa. Oleh
sebab itu, barang siapa mahu, boleh ia puasa, dan barangsiapa tidak mahu, boleh
ia berbuka. (HR.Muslim)
12.
Sesungguhnya kalau aku hidup sampai tahun depan, niscaya aku puasa hari
kesembilan (Muharram). (HR.Muslim)
13.
(Dalil Puasa Sya’ban), telah berkata Aisyah : dan tidak pernah saya lihat
Rasulullah saw. Puasa cukup sebulan melinkan Ramadlan; dan tidak pernah saya
lihat ia membanyakkan puasa di lain-lain bulan seperti Sya’ban. (HR.Muslim)
14.
(Dalil Puasa Kamis) telah berkata Aisyah :Bahwasannya Nabi saw biasa pentingkan
Puasa Senin dan Kamis. (HR. An-Nasai)
15.
(Dalil Puasa Tiga Hari) Hai Aba’ zar ! kalau engkau mahu puasa tiga hari dari
satu bulan, maka puasalah pada hari yang ketiga belas, keempat belas dan kelima
belas. (HR.Tirmizi)
16.
(Dalil Puasa selang Hari) maka puasalah sehari dan berbukalah sehari; yang
demikian itu puasa (nabi) Dawud (HR. Bukhari)
17.
(Dalil dilarang puasa di Hari Raya) telah berkata Abu Sa’ied : Rasullulah saw
telah melarang orang puasa pada Hari Raya Puasa dan Hari raya Haji. (HR.
Bikhari)
18.
(Dalil dilarang puasa hari tasyrieq) Hari tasyrieq itu, ialah hari makan, minum
dan menyebut (mengingat) Allah. (HR Muslim)
19.
(Dalil dilarang puasa hari jum’ah saja) janganlah seorang daripada kamu puasa
pada hari Jum’ah saja, melainkan kalau ia sudah puasa sehari dahulu atau akan
puasa esoknya. (HR. Ahmad)
20.
(Dalil dilarang puasa terus) tidak dinamakan berpuasa, orang yang puasa
selama-lamanya. (HR. Bukhari)
Comments
Post a Comment